Sabtu, 12 April 2014

BAI' TAQSITH


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan masyarakat modern dewasa ini, jual beli secara kredit  nampaknya bukan hal yang asing bagi kita. Bahkan mungkin hampir semua transaksi jual beli yang bernilai besar seperti pembelian rumah atau kendaraan bermotor misalnya, secara prosentase akan lebih besar mengarah pada pembelian secara kredit. Pembelian barang secara kredit, masih jamak kita jumpai terjadi di masyarakat, hal ini disebabkan karena memang adanya kebutuhan akan barang yang tidak memungkinkan untuk dibeli secara kontan menggunakan uang tunai.  Padahal transaksi jual beli kredit semacam ini mengandung konsekuensi bahwa harga kredit akan lebih besar dari harga kontan. Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar, karena nilai uang sekarang akan lebih bernilai jika dibandingkan dengan nilai uang pada lima atau sepuluh tahun akan datang, oleh para ahli, hal ini disebut sebagai prinsip time value of money.   
Melihat fenomena diatas, dari kalangan kaum muslim sendiri banyak yang mempertanyakan tentang hukum jual beli kredit, khususnya karena adanya tambahan harga pada pembayaran yang ditangguhkan. Sedangkan dikalangan para ulama sendiri nampaknya terjadi perbedaan pandangan mengenai jual beli kredit ini. Oleh karena itu diperlukan suatu pembahasan yang menyeluruh tentang masalah jual beli kredit ini, bagaimana pandangan mereka dan dasar hukumnya, agar kita semua bisa terhindar dari keraguan dan bertambah yakin sehingga kita bisa bermuamalah melakukan jual beli sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terhindar dari riba.





B. Rumusan Masalah
Dalam makalah ini ada beberapa rumusan masalah yang akan dibahas yaitu :
1. Apa Pengertian Bai’ Taqsit}  ?
2. Bagaimana hukum jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsit}} ?
3.  Apa saja syarat dan rukun Bai’ Taqsit} ?
4. Apa saja hikmah adanya jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsi>t}}} ?
5. Apa saja etika jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsi>t}}} ?
C. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah untuk mengetahui :
1. Pengertian Bai’ Taqsi>t}  
2. Hukum jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsit}
3. Syarat dan rukun Bai’ Taqsit
4. Hikmah adanya jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsi>t}}}
5. Etika jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsi>t}}}



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bai’ Taqsit}  
Sebenarnya kata bai’ dalam bahasa arab بيع atau البيع (jual) mempunyai lawan kata الشراء (beli). Dan kata البيع  berarti الشراء  juga, secara etimologi kata bai’ berarti jual beli. Dalam bahasa arab mengandung arti  مقابلة شيء بشيء  “serah terima sesuatu dengan sesuatu”. [1]
Menurut ahli fiqih definisi  bai’  atau jual beli  yaitu :
هُوَ مُبَادَلَةُ مَالٍ مُتَقَوِّمٍ بِمَالٍ مُتَقَوِّمٍ
“ saling tukar-menukar harta yang legal  dengan harta yang legal  .” [2]  
Sedangkan kata Taqsi>t}, Ibnu Manzur menyebutkan : [3]
وتقسطوا الشيء بينهم : تقسموه على العدل والسواء
“ mereka membaginya dengan adil dan sama ”
Dalam Kamus Arab-Indonesia Mahmud Yunus kata Taqsi>t} تقسيط mempunyai arti membayar dengan angsuran. [4]
Sedangkan secara terminologi Wahbah Zuh}aily mendifinisikan bai’ taqsi>t} sebagai :
هو مبادلة أو بيع ناجز ، يتم فيه تسليم المبيع في الحال ، ويؤجل وفاء الثمن أو تسديده ، كله أو بعضه إلى آجال معلومة في المستقبل

yaitu Tukar menukar atau jual beli tunai, yang sempurna penyerahan barang yang dijual didalam proses tukar menukar atau jual beli seketika itu, dan diberi tempo pembayaran harga atau pelunasannya, baik keseluruhan maupun sebagian harga hingga pada  waktu yang ditentukan di masa yang akan datang ”. [5]
Pendapat dari Wahbah Zuh}aily diatas masih mengaitkan antara ta’ji>l ( penundaan pembayaran hingga waktu tempo tertentu) dan taqs}i>t (pengangsuran pembayaran tiap waktu tertentu), yang jelas pengertian taqs}i>t secara terminologi ada satu unsur yang paling mendasar di dalam jual beli kredit, unsur tersebut yaitu faktor tempo. Maka bisa ditarik kata kuncinya, bahwa ta’ji>l  adalah menunda pembayaran harga barang sampai waktu kedepan, baik waktunya sebulan maupun bertahap, sedangkan taqs}i>t lebih kepada menerima pembayaran secara bertahap. Dengan demikian pengertian taqs}i>t lebih khusus daripada ta’ji>l . [6]
Dari pengertian diatas, dapat juga membedakan antara bai’ ‘inah , bai’ tawarruq dan bai’ taqs}i>t. Bai’ taqs}i>t  maupun bai’ ta’ji>l keduanya merupakan bentuk jual beli yang sebenarnya, tanpa ada rekayasa, hanya saja pembeli memang benar-benar tidak mempunyai uang ketika membeli. Mereka hanya mampu membeli jika pembayarannya  di tunda dan dibagi-bagi menjadi beberapa bagian. Sedangkan bai’ ‘inah secara sepintas memang agak mirip dengan bai’ taqs}i>t  maupun bai’ ta’ji>l yaitu sama-sama ditangguhkan pembayarannya, tetapi sebenarnya yang dibutuhkan pembeli sebenarnya adalah uang cash, bukan barangnya. secara umum dapat digambarkan sebagai berikut : seorang pedagang menjual barang dagangannya dengan diangsur sampai batas waktu yang telah disepakati. Setelah itu, ia membelinya kembali pada majelis yang sama secara kontan dengan harga yang lebih rendah dari harga jual pertama.  Mengenai hal ini Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan :
إذا تبايعتم بالعينة ، وأخذتم أذناب البقر، ورضيتم بالزرع، وتركتم الجهاد، سلط الله عليكم ذلا لا ينزعه حتى ترجعوا إلى دينكم

Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian telah ridha dengan perkebunan dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Dawud)
Mengenai masalah ini, yaitu bai’ ‘inah, Berbeda dengan Imam Malik, Imam Hanafi dan Imam Hanbali yang mengharamkannya.  Imam Syafi’i membolehkannya karena hal ini bukan termasuk riba dengan mengambil dalil yang lain yaitu :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيْبٍ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ :
 (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) قَالَ : لَا, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخَذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ :
لَا تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيْبًا [7]

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mempekerjakan seorang di Khaibar. Maka datanglah dia kepada beliau membawa korma Janib (korma dengan mutu sangat baik) maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bertanya : “Apakah semua korma Khaibar seperti ini ? ia menjawab : “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, kami mengganti satu sho’ dari (korma Janib) ini dengan dua sho’ (dari korma jenis lain) dan dua sho’nya dengan tiga sho’. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : Jangan kamu lakukan seperti itu, juallah semua dengan dirham (mata uang perak) lalu dengan dirham itu belilah korma Janib.”
Sedangkan  bai’ tawarruq, Transaksi tawarruq adalah ketika seseorang membeli sebuah produk dengan cara kredit (pembayaran dengan cicilan) dan menjual nya kembali kepada orang ke tiga yang bukan pemilik pertama produk tersebut dengan cara tunai, dengan harga yang lebih murah. Mengenai hal ini dikalangan para fuqoha terjadi perbedaan pandangan, Ulama Mazhab  Hanafi, Maliki, tidak membolehkan transaksi ini ulama Mazhab Hanbali sebagian mengatakan makruh sebagian membolehkan transaksi ini, tetapi ulama mazhab Syafii membolehkan transaksi ini dengan dalil diatas. [8]
Istilah lain yang sangat dekat dengan bai’ taqs}i>t  maupun bai’ ta’ji>l adalah Bai’ al murabah}ah, dalam bentuk yang paling sederhana, merujuk pada salah satu kemungkinan syarat pembayaran dapat dilakukan dengan uang kontan atau ditangguhkan. Dalam penggunaan istilah term modern, keduanya yaitu bai’ mu’ajjal dengan murabah}ah  digunakan oleh Dewan Ideologi Islam Pakistan mengacu pada persiapan dimana Bank membeli barang yang diinginkan, yang tengah mencari pembiayaan ini, dan menjualnya kepada pelanggan dengan suatu harga yang ditentukan dengan menghasilkan suatu margin tertentu. Pembayaran dapat dilakukan baik tunai maupun kredit. Oleh Dr. Sami Hamud istilah ini dikenal dengan sebutan bai’ al-murabahah lil amr bisy-syira’ (penjualan dengan tingkat margin keuntungan tertentu kepada orang yang telah memberikan order untuk membeli), tetapi istilah popular yang lebih dikenal yaitu murabah}ah. [9]

B. Hukum jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsit}
Dalam jual beli kredit umumnya penjual menetapkan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan (cash). Misalnya, penjual menetapkan harga sebuah sepeda motor seharga Rp 10 juta jika dibayar kontan, dan Rp 12 juta jika dibayar kredit dalam jangka waktu tertentu. Dalam jual beli kredit ini penjual seringkali menetapkan uang muka. Dengan ketentuan, jika jual beli jadi, uang muka akan dihitung sebagai bagian harga. Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan jual beli kredit, meski penjual menjual barang dengan harga kredit yang lebih mahal daripada harga kontan.Inilah pendapat yang kuat. [10]
Jumhur ulama empat madzhab sepakat termasuk juga ulama-ulama modern seperti Wahbah Zuh}aily [11] juga  membolehkan transaksi bai’ taqs}i>t maupun bai’ ta’ji>l  hal ini didasarkan atas dalil-dalil syar’i baik al Qur’an , Hadith maupun logika [12] adapun dalil-dalil tersebut sebagai berikut :
[13] وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
Padahal Allah Telah Menghalalkan Jual beli …” (QS. Al Baqarah [2] : 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ   [14]مِنْكُمْ ... 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu … ” (QS. An Nisa’ [4] : 29)

[15] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ...
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berjual beli tidak secara tunai untuk waktu yang tidak ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … ” (QS. Al Baqarah [2] : 282).
        Ayat-ayat Al Qur’an diatas dapat difahami sebagai dalil pembolehan pembayaran yang tertunda begitu juga pembayaran secara angsuran hal ini dikarenakan tidak ada lagi dalil yang secara tegas melarang  jual beli kredit semacam ini, sebagaimana dalil ushul fiqh :  الأصل في المعاملات الإباحة .
        Adapun dalil-dalil yang berasal dari Hadith nabi adalah sebagai berikut :
عن عائشة رضي الله عنها، قالت: اشترى رسول الله صلى الله عليه وسلم من يهودي طعاما بنسيئة، ورهنه درعه ... [16]                   
Dari Aisyah RA “ Rusulullah SAW pernah membeli makanan  dari seorang yahudi dengan menunda pembayaran dan beliau menggadaikan baju perangnya “ (HR. Bukha>ri)
عن ابن عباس رضي الله عنه ، قال : 
من أسلف في شيء، ففي كيل معلوم، ووزن معلوم، إلى أجل معلوم [17]               
Dari Ibnu Abbas Ra “Barang siapa memesan sesuatu (bai' salaf) maka harus menggunakan takaran dan timbangan yang di ketahui sampai batas waktu yang di tentukan “ (HR. Bukha>ri)
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:  
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ[18]

Dari Ubadah bin shomit, berkata ,Telah bersabda Rosulullah SAW  “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (harus) semisal, sama dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka perjualbelikanlah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai (HR. Muslim)

Sedangkan dalil ma’qu>l  yang berasal dari ijma’ dan qiyas  yang digunakan oleh kelompok yang membolehkan  transaksi bai’taqs}i>t maupun bai’ ta’ji>l  diantaranya adalah sebagai berikut :  [19]  
1.      Transaksi bai’taqs}i>t dibolehkan sebab kaum muslimin sudah terbiasa melakukan transaksi dengan cara ini. Tradisi atau ‘urf yang berlaku di masyarakat bahwa harga kontan memang berbeda dengan harga kredit. Jual beli dengan menunda waktu pembayaran disertai tambahan harga adalah jual beli dengan harga yang jelas dari kedua belah pihak yang disertai unsur suka sama suka.
2.      Kebutuhan terhadap transaksi bai’taqs}i>t seperti kebutuhan akan adanya transaksi salam. Salam merupakan kebalikan dari bai’taqs}i>t dimana barang ditunda penerimaanya dan harganya di bayar kontan.  Salam hukumnya boleh berdasarkan ijma. Tambahan harga dalam salam seperti tambahan dalam jual beli yang waktu pembayarannya tertunda.
3.      Qiyas pada mura>bah}ah, mura>bah}ah merupakan salah satu tranasaksi yang diperbolehkan menurut syara’, yang boleh mensyaratkan penambahan harga sebagai kompensasi penundaan waktu pembayaran asal syarat penambahannya tidak bersifat keji, jika tidak maka termasuk penambahan tersebut merupakan praktik memakan harta sesama secara batil.
4.      Waktu penundaan termasuk bagian dari harga, tambahan harga merupakan selisih antara harga barang yang dijual secara kontan dengan barang yang dijual dengan cara kredit. Bila penjual menentukan harga secara kredit dan pembeli membutuhkan karena tidak mempunya uang yang cukup untuk membeli secara kontan dan memutuskan untuk membeli secara kredit saja maka hal ini sah menurut syara’ dan dipandang tidak sama dengan riba.
5.      Hukum asal terhadap segala sesuatu termasuk akad perjanjian menurut kalangan ahli fiqih boleh selama ada unsur suka sama suka antara pihak yang melakukan akad, dan barangnya juga termasuk barang yang boleh diperjualbelikan kecuali yang telah disebutkan secara jelas di dalam nash-nash al quran maupun al hadith ada pelarangan.
Memang ada sebagian ahli fikih memandang transaksi bai’taqs}i>t tidak sah secara syariah, diantaranya telah disebutkan oleh Imam Saukani beberapa ulama yang mengharamkan adanya tambahan harga manakala adanya penundaan pembayaran diantara mereka adalah Zainal ‘Abidin ‘Ali bin Husain, Ha>dawiyah, Imam Yahya tetapi Imam Saukani sendiri membolehkan adanya tambahan harga pada pembayaran yang ditangguhkan. [20]  Sedangkan ulama-ulama modern yang melarang adanya tambahan harga pada pembayaran yang ditangguhkan yaitu Muhammad Abu Zahroh, Imam Zaid, Abu Wafa, [21]   Syaikh Al Albani [22] mereka berargumen dengan dalil-dalil naqli maupun logika  adapun dalil-dalil tersebut sebagai berikut :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...  [23] 
           
Orang-orang yang memakan (harta) riba, tiada berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang dibantingkan oleh syaithan karena gila. Demikian itu karena mereka berkata: Jual beli itu hanya seperti riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”. QS. Al Baqarah [2] : 275).
Mereka beralasan karena ada tambahan harga, berarti sama dengan haramnya riba. Ayat di atas menurut mereka adalah keumuman ayat yang menunjukkan atas keharaman tiap-tiap tambahan, kecuali ada dalil lain yang mentakhshis-kannya. Riba dalam pengertian bahasa adalah tambahan, dan tambahan harga dalam jual beli kredit terhadap harga kontan merupakan tambahan sebagai kompensasi penundaan pembayaran, yang demikian masuk dalam keumuman konteks riba. [24]  
Mereka juga mengharamkan transaksi bai’taqs}i>t ini atas dasar hadi>th Nabi dari Abu Hurairah:
مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا
Barangsiapa yang menjual dengan pola dua transaksi jual beli dalam  satu jenis barang, maka baginya bisa memilih yang paling murah (pertama) di antara kedua harga yang ditawarkan atau (terjebak dalam) riba.” (HR. Abu Dawud). [25]
Demikian juga  hadi>th Nabi dari Ibn Mas’ud :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ[26]
”Rasulullah saw. telah melarang dua transaksi dalam satu akad ” (HR Ahmad)
Sedangkan dalil ma’qu>l  yang yang mengharamkan  adanya tambahan harga pada pembayaran yang di tunda termasuk kategori riba adalah sebagai berikut :  [27]  
1.      Bentuk jual beli dengan tambahan harga dijadikan sebagai kompensasi atas penambahan waktu secara terang-terangan, sehingga merupakan tambahan utang tanpa ganti (imbalan) menurut mereka ini jelas riba.
2.      Transakasi bai’ taqs}i>t dapat dijadikan trik untuk untuk menghindari riba dengan memberikan pinjaman demi meraih tambahan harga sebagai kompensasi peminjaman.
3.      Tambahan harga pada harga kredit merupakan kompensasi atas penundaan pembayaran merupakan bentuk eksploitasi atas kebutuhan pembeli yang lemah. Jika harga kontan dan kredit tidak sama maka keadilan dan pemerataan telah hilang, padahal Islam adalah agama tolong menolong dan kasih sayang.
4.      Qiyas terhadap model Pengurangan nominal utang pada orang yang berutang sebagai pelunasan yang dipercepat maka hutangnya menjadi lebih kecil dibandingkan dengan yang tertunda. Jika bayar utang sekarang 500 jika ditunda 1000 hukum piutang ini tidak boleh dan termasuk riba menurut Ibnu Umar. Tambahan tersebut lebih merupakan kompensasi dari penundaan waktu.
Dari pemaparan  pendapat diatas dapat ditarik garis kesimpulan bahwa letak permasalah hukum jual beli kredit ini, terletak pada apakah hal ini masuk dalam larangan dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” Ataukah tidak, dalam arti lain apakah ada penambahan harga sebagai konsekuensi dari ditundanya pembayaran, ataukah tidak.
Jual beli dengan pembayaran yang tertunda dan disertai tambahan harga sebagai kompensasi dari penundaan waktu, hukumnya tidak halal secara mutlak namun juga tidak haram secara mutlak. [28]   Oleh karena itu ada yang berpendapat hukumnya Tafshil (antara haram dan halal). Bagi kelompok ini, hukumnya halal jika memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu apa yang telah dijelaskan di atas , intinya hendaklah tidak memberatkan dan saling menguntungkan. Hukumnya haram, jika memenuhi unsur riba, yaitu tambahan yang sangat memberatkan sehingga tidak ada unsur saling tolong menolong. Dalil-dali yang mereka gunakan dalam memutuskan  halal/haramnya jual beli kredit dengan tambahan harga menggunakan dasar pendapat  di atas. Bentuk perdagangan di atas harus memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syara’. Oleh karena itu, apabila si pembeli merasa terpaksa, maka tidak boleh menjual kepadanya, kecuali dengan harga yang biasa berlaku. Contoh orang yang terpaksa harus membeli makanan, ternyata ia tidak mendapati makanan yang dimaksud, kecuali pada toko si Fulan. Maka si fulan tersebut harus menjual kepadanya dengan harga yang biasa berlaku. Apabila ternyata pihak penjual menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, maka berarti pihak pembeli akan menerima barang tersebut dengan terpaksa. Contoh selanjutnya pembeli hendak bermaksud untuk memiliki uang, misalnya untuk membayar hutang kepada orang lain. Dia telah membeli sesuatu  kepada seorang pedagang dengan syarat pihak penjual harus meminjamkan uang kepada pemberi sebesar 120 dinar untuk membayar hutang. Maka jual beli ini terlarang. Jika keduanya sepakat agar pihak pemberi mengembalikan barang yang dibeli si penjual, maka inilah yang disebut dengan bai’atain fi bai’atin yang dilarang Nabi Muhammad saw.

C.    Syarat-syarat jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsit
Ada bebarapa syarat-syarat sah jual beli kredit yang telah diterangkan oleh Dr. Yusuf Subaily diantaranya adalah sebagai berikut : [29]  
1.      Obyek akad bukan emas, perak dan alat tukar lainnya, menukar uang dengan emas disyaratkan tunai.
2.      Barang yang dijual adalah milik penjual saat akad, tidak boleh melakukan akad jual beli. Setelah itu kemudian penjual membeli barang dan menyerahkannya kepada pembeli.
3.      Barang yang akan dijual telah diterima penjual, maka tidak boleh menjual barang yang sudah dibeli namun belum diterima.
4.      Penjual tidak boleh memberikan persyaratan kepada pembeli bahwa jumlah angsurannya akan bertambah  jika terlambat membayar pada waktu yang telah ditentukan, karena ini termasuk riba.




Penjual di perbolehkan memberikan persyaratan sebagai berikut :  [30]  
1.      Memberikan persyaratan kepada pembeli untuk menyertakan penjamin yang bersedia membayar angsuran jika yang dijamin tidak membayarnya.
2.      Memberikan persyaratan agar pembeli menyertakan barang agunan dan memberikan kuasa kepada penjual untuk menjualnya dan melunasi kewajibannya. Andai pembeli terlambat melunasi angsuran. Penjual berhak menjualnya serta menutupi angsuran dari hasil penjualan agunan dan sisanya dikembalikan kepada pihak pembeli.
3.      Memberikan persyaratan andai pembeli mengulur pelunasan angsuran maka angsuran selanjutnya tunai.
Selain itu jual beli kredit mempunyai persyaratan khusus yaitu masalah tempo atau jangka waktunya harus sudah ditentukan secara definitif, mengingat waktu merupakan unsur mendasar dari jual beli secara kredit. Apabila waktu pembayarannya tidak jelas maka jual belinya rusak. Jika pembayarannya tidak diketahui dengan pasti dengan tingkat ketidakjelasan yang keterlaluan, misalnya penetapan pembayaran pada waktu musim panen menurut kesepakatan ahli fikih transaksi menjadi batal, Karena hal ini rentan memicu perselisihan. Kalangan madzhab Maliki, Syafii, Hambali sepakat bahwa ketidakjelasan waktu pembayaran bisa membatalkan akad. Sedangkan kalangan madzhab Hanafi masih mentolerir ketidak jelasan waktu pembayaran yang berskala ringan misalnya ketika datangnya musim haji atau panen.  [31]
Jika penjual telah menjual barangnya kepada pembeli maka jatuh tempo pembayaran angsuran sebagai berikut :
1.      Jatuh tempo masa pembayaran, penjual tidak berhak menuntut pembeli sebelum jatuh tempo. Hal ini karena sudah merupakan kerelaan penjual atas tertundanya pembayaran sampai waktu yang telah ditentukan tiba.
2.      Meninggalnya Pembeli dan kepailitannya, apabila pembeli meninggal dunia maka kreditnya langsung jatuh tempo. Berbeda kalau yang meninggal penjual tidak berlaku jatuh tempo kredit. Karena tempo dibatalkan dengan kematian orang yang berutang bukan orang yang mengutangi. Hal ini dikarenakan manfaat penundaan pembayaran baru akan terasa jika pembeli memutarnya, kemudian membayar harga barang dari bertambah banyaknya harta. Apabila ia meninggal maka harta yang ditinggalkannya hanya dialokasikan untuk membayar hutangnya. Sehingga penundaan pembayaran tidak diberikan. Selain itu jika karena pailit/bangkrut akad jual belinya tidak batal.



Mengenai hal ini Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: " لَمَّا أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُخْرِجَ بَنِي النَّضِيرِ , قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ أَمَرْتَ بِإِخْرَاجِنَا وَلَنَا عَلَى النَّاسِ دُيُونٌ لَمْ تُحَلَّ , قَالَ: ضَعُوا وَتَعَجَّلُوا
“dari Ibn Abbas, Rosullulah SAW : Ketika Rosulluloh saw hendak mengeluarkan Bani Nadhir (dari Madinah) kemudian dari kalangan mereka ada yang mengatakan : Ya Rosulullah sesunggunya engkau merintahkan kami untuk keluar dari madinah padahal kami mempunyai hutang yang belum lunas. Kemudian Rosullulah Berkata : kurangkan dan segera bayarkan. “[32]




D.    Hikmah adanya Jual Beli kredit
Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah dari adanya jual beli kredit ini ,keberadaanya sangat urgent dan dibutuhkan. Telah umum dimasyarakat terutama pada zaman sekarang ini. Beberapa hal yang nampak hikmah diperbolehkannya transaksi ini secara syara’ diantaranya adalah sebagai berikut : [33]
1.      Bahwasannya penjual dapat menawarkan dua metode pembayaran, adakalanya ingin tunai, atau ditangguhkan baik dibayar sekaligus dengan pembayaran yang ditunda,  maupun dengan angsuran,  ditambahkan kelebihan harga, mengurangi pokoknya, meningkatkan besarnya pengaruh terhadap perekonomian dalam masyarakat.
2.      Bagi pembeli dapat memperoleh barang dagangan yang dibutuhkan pada saat harga barang yang tidak terjangkau. Hal itu dapat diatasi dengan pembelian secara kredit, sesuatu yang memudahkan dibayar dengan tempo yang panjang.
3.      Agar bisa memperbanyak barang dagangan,  Jika ada dua orang yang bekerja sama sedangkan  keduanya tidak memiliki modal, mereka membeli barang dengan tambahan harga dan pembayaran yang tertunda. Kemudian menjual dengan tunai, keuntungannya kemudian dibagi 2.  Hal ini dapat memperbesar hasil dan pemasukan, mengurangi pengangguran, mengatasi kesulitan dalam kegiatan-kegiatan berekonomi dan sosial.   
E.     Etika dalam Jual Beli kredit
Terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan etika jual beli secara kredit baik dari sisi penjual maupun pembeli, seharusnya memperhatikan baik ketika menjadi penjual maupun pembeli, diantaranya adalah sebagai berikut : [34]
1.    Bagi penjual agar tidak langsung menyarankan transaksi secara kredit, akan tetapi tetapi sebisa mungkin tunai. Dengan tujuan supaya mendapat tambahan keuntungan jika tertunda pembayarannya.  Seharusnya mengatakan yang paling baik di jual secara tunai, baru kemudian kredit.
2.    Agar tidak membeli dengan cara kredit, kecuali apabila benar-benar perlu dan mampu untuk membayarnya. Sebisa mungkin berupaya mengambil kredit ditempat-tempat tertentu yang jelas (tidak mengambil kredit ke rentenir). Tidak menngundur-undur pembayaran dan menghambur-hamburkannya.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1. Pengertian Bai’ Taqsi>t}  : Tukar menukar atau jual beli tunai, yang sempurna penyerahan barang yang dijual didalam proses tukar menukar atau jual beli seketika itu, dan diberi tempo pembayaran harga atau pelunasannya, baik keseluruhan maupun sebagian harga hingga pada  waktu yang ditentukan di masa yang akan datang.
2. Hukum jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsit}, masih diperdebatkan ada yang berpendapat boleh, haram dan tafshil.
3. Syarat dan rukun Bai’ Taqsit : Hampir sama dengan rukun jual beli.
4. Hikmah adanya jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsi>t}}} diantaranya yaitu : memberikan tambahan metode pembayaran, bisa untuk menambah modal, memungkinkan untuk membeli barang dagangan menjadi lebih ringan
5. Etika jual beli secara kredit atau Bai’ Taqsi>t}}} diantaranya yaitu : bagi penjual hendaklah tidak menawarkan kredit dulu tetapi tetap disarankan tunai, bagi pembeli mengusahakan untuk tidak membeli secara kredit, tidak menghambur-hamburkan uang hasil kredit, dan tidak mengundur-undur pembayaran. Selektif memilih kepada siapa meminjam.





B.       Saran
Makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan, oleh karena itu kritik membangun senantiasa kami tunggu demi perbaikan kedepan agar bisa menjadi manfaat bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA


Albani (al), Muhammad Nashirudin  , Silsilatu al- Hadi>th al-S}oh}ih}ah, Riyad}: Maktabah Al -Ma’a>rif, 1416 H

Bukha>ri (al),  Muhammad Bin Isma’il  Abu Abdillah>, S>}ahi>h al-Bukha>ri, (Beirut :Da>r al-Kita>b Al-Isla>mi, tt

Chapra, M Umer,  Sistem Moneter Islam, Terj. Ikhwan Abidin B, Jakarta : Gema Insani Pers, 2000

Da>ruqut}ni (al), Abul Hasa>n Ali bin ‘umar Bin Ahmad  bin Mahdi bin Mas’u>d  bin Nu’ma>n bin Dina>r Al Baghdadi  Sunan Al-Da>ruqutni, Beirut : Muassah Al-Risalah, 2004

Dawud,  Abu ,Sunan Abu Dawud , Beirut: al Maktabah al ‘Asriyah, 1416 H

Hanbal,  Ibn, Musnad Ahmad bin Hanbal , Beirut: Muassasah al- Risa>lah, 1421 H

Ka>sa>ni>,  (al),  Bada>iu’ al -S}ona>i’, Beirut: Da>r al Kutub al ‘ilmiyah, 1406 H

Manz}u>rIbn Lisa>n  al- ‘arab, tk, tp, tt

Mishri (al) , Rofiq Yunus    Bai’ Taqsi>t}, Beirut : Dar Al-Samiyah, 1418 H

Naisaburi (al) , Muslim bin Al-Hujaj Abu al-Hasan,  S}ahi>h Muslim , (Beirut : Da>r ihya> al-Tura>th al Arabi>, tt

Nawawi  (al), Abi Zakariya Yahya Bin Syaraf ,  Roud}ah al-t}a>libi>n wa ‘umdah al-mufti>n , Beirut : Al-Maktab al-Islami, 1412 H

Nawawi,  Ismail , Fikih Muamalah klasik dan kontemporer, Bogor :Ghalia Indonesia, 2012

Shaukani>,  (al) ,  Nail al-Aut}o>r , Misr : Dar al Hadith, 1413 H

Subaily,  Yusuf , Fiqh Perbankan Syariah, terj. Erwandi Tarmizi , tk,tp,tt

YunusMahmu>d, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: YPPP Al Quran , 1990

Zuh}aily>, Wahbah , Al -Muamala>t al- Ma>liyah Al- Mu’a>siroh, Beirut: Da>r al Fikr, 1422 H






[1] Ibnu Manz}u>r,  Lisa>n  al- ‘arab, (tk, tp, tt), juz 8, 23
[2] Al Ka>sa>ni>,  Bada>iu’ al -S}ona>i’, (Beirut: Da>r al Kutub al ‘ilmiyah, 1406 H), juz 5, 299
[3] Ibnu Manz}u>r,  Lisa>n  al- ‘arab, juz 7, 377-378
[4] Mahmu>d Yunus,  Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: YPPP Al Quran , 1990), 341
[5] Wahbah Zuh}aily>,  Al -Muamala>t al- Ma>liyah Al- Mu’a>siroh,  (Beirut: Da>r al Fikr, 1422 H), 311
[6] Ismail Nawawi,  Fikih Muamalah klasik dan kontemporer, (Bogor :Ghalia Indonesia, 2012), 99-100
[7] Abi Zakariya Yahya Bin Syaraf  al- Nawawi,  Roud}ah al-t}a>libi>n wa ‘umdah al-mufti>n , (Beirut : Al-Maktab al-Islami, 1412 H),  juz 3, 418
[8] Wahbah Zuh}aily>,  Al -Muamala>t al- Ma>liyah Al- Mu’a>siroh,  59
[9] M Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Terj. Ikhwan Abidin B, (Jakarta : Gema Insani Pers, 2000),  120
[10]Wahbah Zuh}aily>,  Al -Muamala>t al- Ma>liyah Al- Mu’a>siroh,  316
[11] Ibid , 321
[12] Al Ka>sa>ni>,  Bada>iu’ al S}ona>i’, juz 5, 235
[13] Al Qur’an, 2, 275
[14] Al Qur’an, 4, 29
[15] ibid, 2, 282
[16] Muhammad Bin Isma’il  Abu Abdillah Al-Bukhari>, S>}ahi>h al-Bukha>ri, (Beirut :Da>r al-Kita>b Al-Isla>mi, tt), juz 2, 78
[17] ibid, 2, 30
[18] Muslim bin Al-Hujaj Abu al-Hasan An-Naisaburi, S}ahi>h Muslim , (Beirut : Da>r ihya> al-Tura>th al Arabi>, tt), juz 3, 1211
[19] Ismail Nawawi,  Fikih Muamalah … , 99-100
[20] Al-Shaukani>,  Nail al-Aut}o>r , (Misr :Dar al Hadith, 1413 H), Juz 5, 181
[21] Ismail Nawawi,  Fikih Muamalah … , 103
[22] Muhammad Nasiruddin Al-albani,  Silsilatu al- Hadi>th al-S}oh}ih}ah, (Riyad} : Maktabah Al -Ma’a>rif, 1416 H), Juz 5, 424
[23] Al Qur’an, 2, 275
[24] Ismail Nawawi,  Fikih Muamalah … , 102
[25] Abu Dawud,  Sunan Abu Dawud (Beirut : al Maktabah al ‘Asriyah, 1416 H), Juz 5, 424
[26] Ibn Hanbal Al-Syaibani,  Musnad Ahmad bin Hanbal (Beirut: Muassasah al- Risa>lah, 1421 H), Juz 6, 324
[27] Ismail Nawawi,  Fikih Muamalah … , 104-105
[28] ibid , 109
[29] Yusuf Subaily,  Fiqh Perbankan Syariah, terj. Erwandi Tarmizi (tk,tp,tt) , 62
[30] ibid , 62
[31] Ismail Nawawi,  Fikih Muamalah … , 109-110

[32] Abul Hasa>n Ali bin ‘umar Bin Ahmad  bin Mahdi bin Mas’u>d  bin Nu’ma>n bin Dina>r Al Baghdadi  Al-Da>ruqut}ni, Sunan Al-daruqutni, (Beirut : Muassah Al-Risalah, 2004, j. 3, 466

[33] Rofiq Yunus  Al Mishri,  Bai’ Taqsi>t}, (Beirut : Dar Al-Samiyah, 1418 H) ,13-16

[34] ibid ,19-20

5 komentar:

  1. Apakah Anda mencari pinjaman pinjaman asli? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Pemberi pinjaman pinjaman pribadi yang memberikan kesempatan hidup pinjaman. Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Tidak terlihat lagi karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda menjadi sesuatu dari masa lalu. Pinjaman kami kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis dengan tarif 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan dan penerima yang andal dan bersedia menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di:
    Silahkan hubungi kami melalui e-mail via patriciajames205@gmail.com. Jadi jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya, Anda bisa menghubungi kami hari ini.
    Terima kasih

    Nyonya Patricia James

    BalasHapus
    Balasan
    1. INILAH KISAH NYATA SAYA . . . . . . .DENGAN SOLUSI CEPAT KAYA
      BAYAR HUTANG DENGAN CEPAT SUKSES DAN PUNYA USAHA SENDIRI
      MOMENT BERSEJARAH BUAT HIDUP SAYA DAN KELUARGA
      Saya membawa kabar baik kepada Anda semua warga negara indonesia saya di panggung ini, Tuhan telah benar-benar setia kepada saya dan seluruh rumah saya sejak bulan Mei 2017, kesaksian dan kabar baik saya berjalan seperti ini,
      Nama saya Y Sigit Wijatmaka, islam dalam agama dan saya berasal dari kota Serang indonesia, dengan alamat saya di bawah ini:
      Jl. Azalea 6 No. 65 Taman Lembah Hijau Lippo Cikarang, RT 005 / RW 007 Serang, saya seorang pemasar dan juga seorang penasihat bisnis di perusahaan tempat saya bekerja, saya ingin menggunakan platform ini untuk menginformasikan semua hal di platform ini yang yang membutuhkan dan mencari dana dengan cepat yang tulus.
      Saya dan istri saya dapat Anda lihat di foto profil saya berada dalam hutang yang sangat besar dan kami memutuskan untuk mencari pinjaman secara cepat dan instan tanpa resiko untuk melunasi hutang dan kami menghubungi KI JAMBRONG untuk mengajukan pinjaman dari PENARIKAN DANA GAIB yang pada bulan MEI 2017 yang lalu,
      INILAH KISAH PAHIT SAYA . . . .ATAU BISA DIBILANG DALAM SEJARAH HIDUP SAYA YANG KELAM
      kami ditipu oleh pemilik PERUSAHAAN dengan meminta kami membayar banyak biaya yang kami bayar dan pada akhirnya kami tidak mendapatkan pinjamannya, kami kehilangan sekitar 55 juta ke perusahaan pinjaman palsu di syngapore karena kami mengajukan pinjaman sebesar 1 miliar dan dengan semua biaya yang kami bayar, kami tidak mendapat pinjaman dan saya dan istri saya sangat frustrasi dan saya dipecat dari pekerjaan saya di perusahaan tempat saya bekerja karena saya juga mengambil pinjaman dari perusahaan tempat saya bekerja dan kami bangkrut dan muak dengan kehidupan .

      AWAL TITIK BALIK KEHIDUPAN SAYA. . . .BISA DIBILANG INILAH KISAH HIDUP SUKSES SAYA

      Jadi, Tuhan sangat baik hati, kami berdoa agar Tuhan mengarahkan kami ke seorang yang bisa membantu keadaan dan ke uangan kami,pada hari yang bersejarah dalam hidup saya tepatnya pada hari sabtu tanggal 20 Mei 2017, saya sedang browsing internet ketika saya bisa menemukan kesaksian seorang wanita indonesia dengan nama Novi Setyaningsih dengan alamat facebook/email setyaningsihnovi@yahoo.com
      yang berasal dari kota megalang, bagaimana Tuhan mengubah kehidupan finansialnya melalui KI JAMBRONG dengan pinjaman DANA GAIB dia meminta saya untuk menghubungi KI JAMBRONG dan dia mengenalkan saya kepada KI JAMBRONG dan dia memberi saya keberanian UNTUK mengajukan pinjaman dari KI JAMBRONG dan saya pun menghubungi beliau dengan NOMOR 0853-1712-1219
      dan SAYA mendapat pinjaman dari KI JAMBRONG sebesar 5 MILYAR yang merupakan pemilik PADEPOKAN . PENARIKAN DANA GAIB yang kemudian mengubah hidup saya sebelumnya yang di hina dan tidak dihargai oleh orang ,sekarang saya sudah berkecukupan dan mapan sebagai 1 keluarga punya usaha sendiri dan MOBIL PRIBADI kemudian untuk informasi lebih lanjut tentang KI JAMBRONG bisa MENGHUBUNGI = 0853-1712-1219 BELIAU benar-benar membantu kehidupan saya pinjaman dari DANA GAIB benar-benar mengubah hidup saya TERIMA KASIH KI JAMBRONG SEMOGA SEHAT SELALU
      akhirnya 5 Milyar yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN SILAHKAN HUB AKI JAMBRONG DI 0853-1712-1219.)

      ANDA JUGA BISA BERKONSULTASI MASALAH LAIN SEPERTI : TOGEL,PELARIS,SANTET,TUYUL,PERCINTAAN/ASMARA ATAU MASALAH GAIB LAINNYA.
      INI TIDAK AKAN BERHASIL TANPA ADA KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN DALAM DIRI ANDA SENDIRI

      Catatan: satu kata sudah cukup untuk orang bijak dan terima kasih banyak atas bacaan kesaksian dan kabar baik saya
      Tuhan memberkati kalian semua!

      Hapus
  2. Apakah Anda mencari pinjaman pinjaman asli? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Pemberi pinjaman pinjaman pribadi yang memberikan kesempatan hidup pinjaman. Apakah Anda memerlukan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Tidak terlihat lagi karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda menjadi sesuatu dari masa lalu. Pinjaman kami kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis dengan tarif 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan dan penerima yang andal dan bersedia menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di:
    Silahkan hubungi kami melalui e-mail via patriciajames205@gmail.com. Jadi jika Anda ingin mendapatkan pinjaman dari perusahaan saya, Anda bisa menghubungi kami hari ini.
    Terima kasih

    Nyonya Patricia James

    BalasHapus
  3. Kabar baik!
    Nama saya Anita George, warga negara Indonesia, saya tinggal di jl bojong pondok terung rt 003 rw 004 kel bojong tapi terung kec kec cipayung depok kota. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi nasehat konkret kepada seluruh warga negara Indonesia yang sedang mencari pinjaman agar berhati-hati karena internetnya penuh dengan kecurangan, beberapa bulan yang lalu saya sangat membutuhkan pinjaman, karena keuangan saya Situasi Tidak begitu baik. dan saya putus asa, saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari saudi arabia dan singapura. Saya hampir meninggal, sampai seorang teman saya bercerita tentang seorang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ibu. Edith Donard, pemilik sebuah organisasi pinjaman global, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan pinjaman sebesar Rp350.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam dengan suku bunga 2% dan mengubah hidup seluruh keluarga saya.

    Saya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Ibu. Edith Donard mentransfer pinjaman saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya.

    Jadi untuk pekerjaan bagus Ibu. Edith telah melakukannya dalam hidupku dan keluargaku, aku memutuskan untuk menceritakan dan membagikan kesaksianku tentang Ibu. Edith, jadi orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, mohon hubungi Ibu. Edith melalui email: (edithdonald05@gmail.com)

    Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: (anitageorge658@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kotaku, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa terus memberkati Ibu. Edith untuk pekerjaan baik dalam hidupku dan keluargaku.

    BalasHapus
  4. Assalamualaikum


    Calls Only::::{+16264653418}
    WhatsApp Only::::{+33753893351}
    Email:::::::{{aditya.aulia139@gmail.com}}
    {{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}}

    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan CREDIT UNION DAYA LESTARI via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    BalasHapus