Sabtu, 10 Mei 2014

AKAD MURABAHAH

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Pada era sekarang, lembaga keuangan yang berlabel syariah berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah Mura>bahah.

AKAD MURABAHAH

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Pada era sekarang, lembaga keuangan yang berlabel syariah berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab.  Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah Mura>bahah.

Selasa, 22 April 2014

FOREIGN EXCHANGE DALAM PANDANGAN ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Foreign Exchange atau yang lebih dikenal dengan valuta asing merupakan suatu jenis transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya. Dengan rata-rata volume harian sebesar US$ 2 triliun, forex (foreign exchange) 46 kali lebih besar dari pada semua gabungan pasar saham dan karena itu disebut pasar paling likuid di dunia.
Seiring dengan perkembangan jaman yang mengakibatkan kebutuhan semakin berkembang, manusia dituntut untuk semakin kreatif dan cerdas dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Stiap negara di dunia pasti membutuhkan bantuan negara lain untuk memenuhi kebutuhan akan satu jenis barang. Pada umumnya suatu negara mengimpor suatu jenis barang dari negara lain untuk mencukupi kebutuhan di negaranya. Alasan utama dilakukannya transaksi impor adalah negara pengimpor tidak mampu memproduksi barang yang diimpor di negaranya sendiri. Karena alasan inilah maka dikenal istilah ekspor dan impor.

Minggu, 13 April 2014

RIBA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Riba merupakan istilah Arab terhadap bunga (usury, appositive rate of interest). Bunga merupakan hal yang lazim, bahkan wajib pada dunia kapitalis. Sehingga, dikatakan, “Seandainya tidak ada bunga, kaum kapitalis tidak akan mempunyai rangsangan untuk mensirkulasikan modalnya dengan produktif.”
Secara etimologis, riba berarti perluasan, pertambahan, dan pertumbuhan. Baik berupa tambahan material maupun immaterial, baik dari jenis barang itu sendiri maupun dari jenis lainnya. Pada masa pra-islam, kata riba menunjukkan suatu jenis transaksi bisnis tertentu, di mana transaksi-transaksi tersebut mengidentifikasikan jumlah tertentu di muka (a fixed amount) terhadap modal yang digunakan. Secara garis besar, riba terjadi pada utang piutang dan jual beli.[1]

Sabtu, 12 April 2014

BAI' TAQSITH


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan masyarakat modern dewasa ini, jual beli secara kredit  nampaknya bukan hal yang asing bagi kita. Bahkan mungkin hampir semua transaksi jual beli yang bernilai besar seperti pembelian rumah atau kendaraan bermotor misalnya, secara prosentase akan lebih besar mengarah pada pembelian secara kredit. Pembelian barang secara kredit, masih jamak kita jumpai terjadi di masyarakat, hal ini disebabkan karena memang adanya kebutuhan akan barang yang tidak memungkinkan untuk dibeli secara kontan menggunakan uang tunai.  Padahal transaksi jual beli kredit semacam ini mengandung konsekuensi bahwa harga kredit akan lebih besar dari harga kontan. Hal ini dianggap sebagai sesuatu yang wajar, karena nilai uang sekarang akan lebih bernilai jika dibandingkan dengan nilai uang pada lima atau sepuluh tahun akan datang, oleh para ahli, hal ini disebut sebagai prinsip time value of money.