BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pada era sekarang,
lembaga keuangan yang berlabel syariah
berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka
ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih
bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua
produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syariat Islam ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan
seputar ini maka dalam makalah ini penulis akan membahas salah satu produk
tersebut dalam konsep perbankan syariah. Salah satu dari produk tersebut adalah
Mura>bahah.